Pencemaran Air di Sungai Cikapundung

PENCEMARAN AIR.

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dan lain-lain, juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.

Sungai merupakan salah satu komponen lingkungan yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia. Salah satu fungsi sungai yang utama saat ini asalah fungsinya sebagai sumber air untuk pengairan lahan pertanian dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk kegiatan sektor perindustrian. Kelestarian fungsi lingkungan sungai dapat terancam oleh penurunan kualitas airnya.

Gejala penurunan kualitas air sungai sekarang ini telah diamati secara mudah terutama gejala pencemaran yang terindera seperti : kebusukan air, kehitaman air, kekeruhan, warna air yang non alami, bau dan efek iritasinya pada kulit manusia dan hewan.Berdasarkan himpunan data pemantauan kualitas air sungai Citarum dan anak sungainya yang berada di kabupaten Bandung, beberapa sungai masih menunjukkan gejala penurunan kualitas air, yang pada umumnya disebabkan oleh masukan limbah. Salah satunya adalah sungai Cikapundung.

SUNGAI CIKAPUNDUNG DAN PERMASALAHANNYA.

Sungai Cikapundung adalah sungai yang melintas di daerah Bandung. Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung adalah salah satu bagian sub dari DAS Citarum dan merupakan sungai yang berfungsi sebagai drainase utama di pusat kota Bandung. Sungai Cikapundung melintasi kota Bandung sepanjang 15,50 km dengan 10,57 km dari panjang total merupakan daerah pemukiman padat penduduk.

Saat ini kondisi sungai Cikapundung sangat memprihatinkan. Terlihat dari warna airnya yang keruh. Menunjukan adanya pencemaran.  Harus diakui bahwa tercemarnya Sungai Cikapundung merupakan dosa kita bersama. Sebenarnya aturan hukum yang mengatur masalah persampahan di Kota Bandung sudah ada berupa Peraturan Daerah Kota Bandung No. 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan Di Kota Bandung. Dalam perda ini diatur bahwa pengelolaan sampah di Kota Bandung menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dalam Perda K3 No. 11 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 n mengatur sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Namun di satu sisi sosialisasi peraturan ini masih dirasa kurang, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini. Sarana untuk pembuangan sampah pun masih dirasakan jauh dari cukup. Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri masih banyak pula masyarakat yang kurang sadar untuk membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat belum memiliki budaya takut dan malu dalam membuang sampah. Selain itu, pemerintah pun masih kurang tegas dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar peraturan. Sehingga implementasi peraturan-peraturan yang ada tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sampai dengan saat ini pengelolaan persampahan oleh pemerintah masih menitikberatkan pada pengelolaan ketika sampah telah dihasilkan. Kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi hal yang menonjol dilakukan oleh pemerintah. Meskipun dalam Perda No. 27 tahun 2001 disinggung pula bentuk pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan atau penggunaan kembali, daur ulang dan pengomposan sampah secara maksimal.

Ternyata tidak hanya sampah yang mengotori Cikapundung. Dari Sekolah Lapangan (SL) yang diadakan oleh ESP di Desa Suntenjaya Kabupaten Bandung sejak Januari 2007, terungkap bahwa kotoran ternak juga salah satu penyebabnya. Suntenjaya adalah desa di Kecamatan Lembang yang letaknya paling hulu di Sub-DAS Cikapundung. Sekitar 30% penduduknya hidup dari peternakan, dan selebihnya memiliki pekerjaan utama sebagai petani sayuran. Data podes 2006 menyebutkan, sapi yang ada di Desa Suntenjaya 1467 ekor. Salah satu peserta SL, Amar Cuarna (56), menceritakan bahwa setiap hari para peternak membuang kotoran sapi ke saluran-saluran yang bermuara ke Sungai Cikapundung.

Peneliti ekologi perairan Citra Eco Center (CEC) Bandung, Drs. Hilmi Salim, M.Si. mengemukakan, hasil penelitian mereka tentang tercemarnya air di sungai Kota Bandung. Terutama Sungai Cikapundung, hampir 80% nya adalah limbah domestik. Sementara, sisanya adalah industri yang menyumbang bahan-bahan berbahaya seperti logam berat, berbahaya, dan beracun ke aliran sungai.

Dari beberapa sungai yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Sungai Cikapundung menduduki peringat pertama yang memiliki tingkat pencemaran paling tinggi. Kemudian disusul oleh Sungai Cirasea, Cisangkuy, Citarik, Cikeruh, dan Ciwidey. Parameter yang digunakan adalah pengukuran Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan parameter unsur hara seperti senyawa nitrogen dan fosfor.

SOLUSI.

Melirik negara lain seperti Perancis  misalnya,tentunya kita merasa iri dengan keindahan sungai yang melintasi kota-kota di negara tersebut. Sungai Seine yang melintas di kota Paris Nampak bersih dan indah. Kita juga dapat merujuk ke Negara tersebut untuk menjaga kebersihan sungai. Upaya yang mungkin untuk mengurangi pencemaran di sungai Cikapundung adalah dengan menggalakkan kembali “Gerakan Cikapundung Bersih” yang telah dicanangkan beberapa tahun lalu. Gerakan ini akan berhasil bila dilakukan secra kontinu dan kesadaran masyarakat yang tinggi. Gerakan air bersih ini salah satunya adalah tidak membuang sampah ke dalam sungai. Selain itu juga diperlukan dukungan dari pemerintah. Beberapa upaya yang dapat disokong pemerintah diantarnya:

  1. Gerakan pembinaan,penyuluhan,dan pengarahan terhadap warga sekitar sungai agar tidak membuang sampah rumah tangga,sampah sungai,sampah ernak,serta penggunaan pupuk hama berlebih pada sungai.
  2. Gerakan pembersihan sampah fisik dan pengerukan sungai.
  3. Gerakan pengujian kualitas air sungai serta realisasi usaha-usaha yang mungkin dapat diterapkan sesuai masalah dan teknologi yang ada.
  4. Gerakan pengontrolan atau supevisi berkala dari pemerintah kota untuk memantau aliran sungai.
  5. Gerakan pemeliharaan daerah aliran sungai.

About robiahadawiyah

IMPIAN,IMPIAN,DAN IMPIAN

Posted on Agustus 19, 2011, in Basic Chemistry, KIMIA LINGKUNGAN. Bookmark the permalink. 4 Komentar.

  1. amanda sheila christy

    follow yuks cyin instagram @awsheils! btw ini jelek bgt artikelnya bahaha maaf ya min ini tp tbh wkwkwkw

  2. terima kasih yaa artikelnya sedikit membantu tugas saya,.

    ditunggu artikel lainnya

Tinggalkan komentar